Murman Effendi Kembali Sidang

BENGKULU – Tidak terima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis 8 tahun pidana penjara, Mantan Bupati Seluma Murman Effendi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).

Lebih Lanjut Buka Link Berikut.

Sumber: Rakyat Bengkulu