Mantan Bupati Mukomuko Divonis 14 Bulan Penjara

RBI, BENGKULU- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu menyatakan terdakwa Ichwan Yunus (mantan Bupati Mukomuko) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

[Berita Selengkapnya]

Sumber: Radar Bengkulu