Selesaikan Pemeriksaan BPK Gelar Konsinyering

 

Bengkulu – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu menyelenggarakan konsinyering penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD TA 2018 pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Bengkulu.

Acara yang bertempat di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu akan dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama dilaksanakan pada 29 April s/d 3 Mei 2019 yang diikuti oleh tujuh tim pemeriksa, yaitu: Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Kepahing dan Kabupaten Lebong. Sementara untuk sesi kedua akan dilaksanakan pada 6 Mei s/d 10 Mei yang diikuti oleh tiga tim pemeriksa, yaitu: Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu dan Kabupaten Kaur.

Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh tim pemeriksa, antara lain konsep laporan beserta rencana aksi kepada Pemda, penyelesaian Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan matriks usulan opini.

Konsinyering ini adalah wujud quality control atas penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sehingga diharapkan LHP yang disusun terbebas dari kesalahan narasi, aritmatik dan substansi (NAS).