Opini WTP Untuk Kota Bengkulu

Bengkulu – Humas BPK

BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bengkulu TA 2018. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Arif Agus, pada saat kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bengkulu TA 2018, di Ruang Rapat Kepala Perwakilan, Jumat, 24 Mei 2019.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bengkulu, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kota Bengkulu TA 2018 dengan opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)”, jelas Arif Agus.

Opini ini mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Berdasarkan catatan dari BPK, Pemerintah Kota Bengkulu kali terakhir mendapat opini WTP atas LKPD yaitu pada LKPD TA 2011 atau tujuh tahun yang lalu.

LHP atas LKPD Kota Bengkulu TA 2018 tersebut diserahkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Arif Agus, kepada Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain, dan Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi.

Meskipun berhasil meraih opini WTP, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu masih menemukan beberapa permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bengkulu yaitu terkait dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan Pemda terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Perwakilan menjelaskan beberapa temuan terkait sistem pengendalian intern masih ditemui antara lain:

  1. Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran dan Bendahara BOS belum sepenuhnya memadai;
  2. Pengelolaan Persediaan pada tiga OPD belum sepenuhnya memadai;
  3. Pengelolaan dan penatausahaan Aset Tetap masih belum optimal dalam mendukung penyajian laporan keuangan;dan
  4. Pemerintah Kota Bengkulu tidak memiliki Hak Pengelolaan Lahan Pantai Panjang dan Taman Remaja sehingga berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp1,15 Miliar.

Sementara terkait temuan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain:

  1. Realisasi Belanja Pegawai pada 11 OPD tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran tunjangan sebesar Rp111,48 Juta;
  2. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah berindikasi tidak sesuai kondisi senyatanya dan tidak sesuai ketentuan serta lebih bayar sebesar Rp158,53 Juta;
  3. Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Sekretariat DPRD tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp251,40 Juta dan kelebihan pembayaran sebesar Rp347,96 Juta;dan
  4. Pekerjaan pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan Dinas Kelautan dan Perikanan yang diputus kontrak lebih bayar sebesar Rp224,18 Juta.

Dalam pidatonya, Kepala Perwakilan menyampaikan Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.

Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan  pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.

Menutup sambutannya, Kepala Perwakilan meminta kepada Walikota dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, tutup Kepala Perwakilan mengakhiri sambutannya. (***/htu)