Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Untuk Posisi Semester I Tahun 2019

BPK Bengkulu – BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) untuk Posisi Semester I Tahun 2019, bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Bengkulu, selama satu minggu dari 01. s.d. 05 Juli 2019. Kegiatan tersebut diikuti oleh Inspektorat Daerah dari 11 entitas pemeriksaan di wilayah Bengkulu.

Kegiatan Rapat Koordinasi Pemantauan TLRHP yang dihadiri oleh seluruh entitas pemeriksaan di wilayah Provinsi Bengkulu tersebut dibuka oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Muhammad Hidayat, sekaligus membacakan sambutan pembukaan dari Kepala Perwakilan.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa pelaksanaan pemantauan TLRHP merupakan implementasi dari kesepakatan bersama antara BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu dengan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Bengkulu tentang Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2013 lalu.

“Rapat ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan atas LHP BPK yang telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten di wilayah Provinsi Bengkulu”, jelas Kepala Perwakilan.

Berdasarkan hasil pemantauan TLRHP Semester II Tahun 2018 menunjukkan bahwa dari 8.144 rekomendasi senilai Rp616,66 Miliar diketahui:

a. Sesuai rekomendasi sebanyak 4.976 rekomendasi (61,10%) senilai Rp341,654 Miliar (55,40%);

b. Belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut sebanyak 2.652 rekomendasi (32,56%) senilai Rp262,236 Miliar (42,52%);

c. Belum ditindaklanjuti sebanyak 450 rekomendasi (5,53%) senilai Rp10,270 Miliar (1,67%);

d. Tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 66 rekomendasi (0,81%) senilai Rp2,874 Miliar (0,47%).

Menurut Kepala Perwakilan, saat ini pemanfaatan hasil pemeriksaan BPK oleh pemangku kepentingan khususnya entitas yang diperiksa belum optimal. Hal tersebut terlihat dari rendahnya persentase penyelesaian TLRHP sampai dengan Semester II Tahun 2018 sebesar 61,10%.  Selain itu, dalam empat tahun terakhir kecenderungan persentase TLRHP menurun yaitu pada tahun 2015 sebesar 64,52%, tahun 2016 sebesar 63,38%, tahun 2017 sebesar 63,14%, dan tahun 2018 sebesar 61,10%.

“Kami berharap, tahun 2019 ini persentase TLRHP di wilayah Bengkulu dapat meningkat, sehingga perolehan persentase TLRHP tahun 2019 menjadi lebih baik dari 4 tahun sebelumnya”, ujar Kepala Perwakilan.

Berikut persentase data TLRHP untuk posisi Semester II Tahun 2018 per entitas pemeriksaan. 

Kepala Perwakilan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang telah menyelesaikan 75,00% rekomendasi BPK, disusul dengan Kabupaten Kepahiang sebesar 72,50%, dan Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp67,77%.

“Kami mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang atas pencapaian tertinggi penyelesaian TLRHP BPK Semester II Tahun 2018 yaitu 75,00% dan 72,50% atau memenuhi target 2018 sebesar 70,00%” ujar Kepala Perwakilan.

Menutup sambutannya Kepala Perwakilan berpesan kepada Inspektorat Daerah untuk senantiasa meningkatkan perannya dalam mendorong pelaksanaan tindak lanjut pada masing-masing Pemerintah Daerah. (htu)