Dewan Bahas Pencabutan Perda Multiyears

SELUMA KOTA – Sebanyak 14 rancangan peraturan daerah (Raperda) akan tuntas dibahas DPRD Seluma tahun ini. Dari 14 raperda tersebut yang telah disetujui dan disepakati DPRD Kabupaten Seluma dengan Pemda Kabupaten Seluma, diantaranya i raperda tentang pencabutan Perda Multiyears.

“Ini semua masuk dalam program kerja legislasi daerah untuk tahun 2013 ini,” kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Seluma, Drs H Midin Amad, MM.

Diantara 14 raperda tersebut selain raperda pencabutan perda multiyeras adalah raperda CSR yang itu akan menjadi raperda hak inisiatif DPRD Seluma. Kemudian ada raperda tentang LPj Bupati tahun 2012, raperda rencana detail tata ruang, raperda RAPBDP tahun 2013 dan RAPBD tahun 2014, raperda kompilasi hukum adat dan sejumlah raperda yang sudah disampaikan Pemda Seluma.

“Dari 8 raperda yang diajukan Pemda Seluma, satu raperda kita tolak karena masih belum penting. Jadi semuanya 7 raperda dari Pemda dan 7 raperda lagi itu usulan dari Banleg untuk dipersiapkan oleh pemda. Dari tujuh usulan kami itu, khusus raperda CSR akan kami ambil laih sebaga raperda hak inisiatif dewan. Perda multiyeasr pencabutannya akan dibahas juga tahun ini,” bebernya.

Ditambahkan Ketua Komisi II, Jonaidi, SP bahwa DPRD Seluma tahun ini juga akan membentuk 4 panitia khusus (pansus). Satu diantaranya pansus asset yang sudah berjalan saat ini.

Tiga pansus lainnya masing-masing pansus perizinan, pansus tata terbit dan tata cara pemilihan wakil bupati dan pansus LKPj dan audit BPK atas LKPD pemda seluma tahun 2012.  “Pansus ini semua memiliki tugas dan fungsi serta tujuan yang berbeda-beda. Yang jelas ini semua untuk mengawal pembangunan di Kabupaten Seluma, untuk menjadi lebih baik,” pungkasnya.