Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited TA 2014 dari 11 Entitas Pemerintah Daerah di Provinsi Bengkulu

IMG_2868
Gubernur Bengkulu dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu

 

Bengkulu, 22 April 2015

BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu secara bertahap menerima penyerahan Laporan Keuangan unaudited Tahun Anggaran 2014 dari entitas pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu. Acara penyerahan dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 100 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 297, Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 296, Laporan Keuangan yang disampaikan kepada BPK terdiri dari:

  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Daerah yang berisi pernyataan kepala daerah yang menyatakan pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. Laporan Realisasi Anggaran;
  3. Neraca;
  4. Laporan Arus Kas;
  5. Catatan atas Laporan Keuangan;
  6. Laporan Kinerja Pemerintah Daerah;
  7. Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD; dan
  8. Laporan Hasil Reviu Inspektorat (format sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2008).

 

Sampai dengan tanggal 22 April 2011, dari 11 entitas yang ada di Provinsi Bengkulu, seluruhnya telah menyerahkan Laporan Keuangan unaudited Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan unaudited Tahun Anggaran 2014 yang telah diserahkan kepada BPK sebagai berikut:

  1. Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu, diserahkan oleh Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah pada tanggal 30 Maret 2015.
  2. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, diserahkan oleh Bupati Bengkulu Tengah, H. Ferry Ramli pada tanggal 30 Maret 2015.
  3. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, diserahkan oleh Sekretaris Daerah (mewakili kepala daerah) pada tanggal 30 Maret 2015.
  4. Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bengkulu, diserahkan oleh Plt. Sekretaris Daerah (mewakili kepala daerah) pada tanggal 31 Maret 2015.
  5. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, diserahkan oleh Bupati Bengkulu Utara, H. Imron Rosyadi pada tanggal 31 Maret 2015.
  6. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kaur, diserahkan oleh Kepala DPKAD (mewakili kepala daerah) pada tanggal 31 Maret 2015.
  7. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, diserahkan oleh Wakil Bupati Rejang Lebong, Syafewi pada tanggal 30 Maret 2015.
  8. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lebong, diserahkan oleh Sekretaris Daerah (mewakili kepala daerah) pada tanggal 31 Maret 2015.
  9. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, diserahkan oleh Sekretaris Daerah (mewakili kepala daerah) pada tanggal 6 April 2015.
  10. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, diserahkan oleh Sekretaris Daerah (mewakili kepala daerah) pada tanggal 7 April 2015.
  11. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Seluma, diserahkan oleh Sekretaris Daerah (mewakili kepala daerah) pada tanggal 22 April 2015.

 

Laporan keuangan tersebut diterima oleh Kepala Perwakilan Provinsi Bengkulu, Yusnadewi, S.E., M.Si., Ak. dan Kepala Subauditorat Bengkulu I dan II, Drs. Imam Mslich, M.Si, Ak. dan Benedictus Suharyanto, S.E., M.Si., Ak. .

Dalam penyerahan tersebut, Kepala Perwakilan memberikan apresiasinya kepada sebagian pemerintah daerah yang telah menyerahkan laporan keuangan tepat waktu, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir (tanggal 31 Maret 2015). Selanjutnya BPK akan segera melaksanakan pemeriksaan ke masing-masing entitas pemerintah daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Penjelasan Pasal 31, pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah.