Pemerintah Provinsi Bengkulu Gagal Pertahankan Opini WTP

IMG_5233Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Bengkulu telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 yang diserahkan langsung oleh Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, S.E., Ak., M.M., C.P.A., C.A. kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dan Gubernur Bengkulu pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bengkulu di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu tanggal 10 Juni 2016.

Dalam sambutannya, Anggota V BPK RI menyebutkan bahwa opini yang diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui penilaian yang sesuai dengan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada:

  1. Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
  2. Kecukupan informasi laporan keuangan;
  3. Efektifitas Sistem Pengendalian Intern; dan
  4. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu atas LKPD TA 2015 Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan mengacu ketentuan diatas memutuskan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu memperoleh predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Hal yang dikecualikan dalam opini BPK terhadap LKPD Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 adalah Belanja Modal Jalan Jaringan dan Irigasi. Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan menunjukkan bahwa dari 29 paket pekerjaan yang diuji petik, terdapat 27 paket pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak senilai Rp5,64 miliar. Hal ini berdampak pada kewajaran penyajian Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

Untuk itu, secara khusus pengelolaan yang harus segera diperbaiki adalah pembenahan dalam sistem pengendalian Intern terhadap pengadaan konstruksi pekerjaan jalan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan serah terima hasil pekerjaan, sehingga kualitas pelaksanaan pekerjaan jalan memadai dan tidak ditemukan lagi penyimpangan pekerjaan dengan nilai yang signifikan.

Selain temuan yang menjadi pengecualian pada opini WDP tersebut, temuan yang patut mendapat perhatian adalah adanya Realisasi Belanja Perjalanan Dinas di Seluruh SKPD terindikasi tidak terlaksana sebesar Rp1,20 miliar, pemahalan harga tiket  sebesar Rp744,10 juta dan Tiket yang tidak terdaftar di manifest sebesar Rp187,09 juta atau total nilai perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2,13 miliar. Hal ini ditemukan di seluruh SKPD di wiliyah Pemerintah Provinsi Bengkulu. Perlu pembenahan dalam sistem pengendalian intern pengelolaan belanja perjalanan dinas sehingga kedepannya tidak lagi ditemukan penyimpangan atas pelaksanaan kegiatan dengan nilai yang signifikan pada belanja barang dan jasa.

Pemerintah Provinsi Bengkulu juga belum melakukan evaluasi dan analisis memadai serta belum mempunyai alasan dan pertimbangan yang jelas dalam penyertaan modal, sehingga tidak dapat segera menilai resiko yang mungkin timbul dari pengelolaan seluruh investasi Pemerintah Provinsi Bengkulu ke BUMD. Selain itu, masih terdapat kesalahan penganggaran sebesar Rp97,3 miliar.

 

IMG_5202_2IMG_5349 IMG_5306