Dua Tersangka Korupsi Kembalikan Rp500 Juta

RBI, Bengkulu – Lagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima uang dari tersangka kasus korupsi. Kemarin, Kamis (5/4) Kejati Bengkulu didatangi 2 orang tersangka korupsi. Pertama yakni, Dirut PT Menara Baja Serana Sakti, Karsono tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek Preservasi Jembatan Air Ilik di Kabupaten Kaur tahun 2010 lalu.
Uang yang dikembalikan Rp300 Juta sementara Kerugian Negara (KN) Rp490 Juta dari anggaran Rp9,3 miliar. Kemudian yang kedua yakni Indra tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di Desa Padang Leban, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Uang yang dikembalikan Rp200 Juta. Sementara hasil audit BPK kerugian negara tersebut Rp1,2 miliar dari anggaran Rp11 miliar.

“Ya, memang hari ini (kemarin – red) kita Kejati Bengkulu kembali didatangi tersangka korupsi untuk mengembalikan uang negara yang sudah dirampasnya”, ucap Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol, SH., MH, melalui Kasi Penkum, Ahmad Fuadi, SH., MH, Kamis (5/4).

Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
06042018-01-2 Tersangka Korupsi Kembalikan Rp 500 Juta

Sumber : Radar Bengkulu
Entitas : Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Kaur