Kejati Warning PUPR dan Kontraktor

Sebelum Mei, Kembalikan Duit Proyek Rp1,69 M

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memberikan peringatan keras kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURR) Provinsi Bengkulu. Juga kontraktor yakni PT Sumber Alam Makmur (SAM) agar segera mengembalikan sisa kerugian negara Rp1,69 Miliar atas proyek pembangunan jalan Giri Mulya Bengkulu Utara tahun 2107 lalu.

Proyek jalan provinsi beberapa waktu lalu masuk dalam temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu. Dimana kerugian negara atas proyek senilai Rp39 Miliar tersebut mencapai Rp2,09 Miliar, dan baru dikembalikan sebesar Rp400 Juta ke Kas Daerah.

Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
13042018-01-Kejati Warning Purr dan Kontraktor

Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Provinsi Bengkulu