Rp 215 Juta Dikembalikan

BENGKULU – Setelah pekan lalu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 850 juta, kemarin (7/5) terdakwa korupsi pembangunan jembatan Desa Padang Leban, Kabupaten Kaur tahun 2015, Indrajaya mengembalikan lagi kerugian negara sebesar Rp 215 juta. Pengembalian ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Kuasa Hukum Soheri, SH. Dengan demikian, sudah Rp 1,065 miliar dari jumlah Rp 1,2 kerugian negara atas perkara tersebut dikembalikan oleh Indrajaya selaku kontraktor. Kepada RB , Soheri menyampaikan bahwa pengembalian kerugian negara ini sebagai bentuk sikap koorperatif dari kliennya.


Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
08052018-04-Rp 215 Juta Dikembalikan

Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kabupaten Kaur