Penetapan Tsk Korupsi Jembatan Usai Lebaran

PELABAI – Jika tidak ada kendala, Usai lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong akan menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan Desa Tik Teleu, Kecamatan Lebong Atas senilai Rp 2,3 miliar. Sesuai hasil koordinasi penyidik ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Hasil audit kerugian negara ditarget sudah awal Juni.

“Mudah-mudahan tak ada kendala. kami akan koordinasi lagi ke BPKP soal hasil audit KN (Kerugian Negara), ”
Ujar Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra,SH,S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Teguh Ari Aji,S.IK didampingi Kanit Tipikor, Aiptu. Tri Cahyoko.


Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
13052018-10-Penetapan Tsk Korupsi Jembatan Usai Lebaran

Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kabupaten Lebong