Dituntut Ringan, Vonis Mantan Kadis 1 Tahun

BENGKULU- Majelis Hakim PN Tipikor kemarin (7/6) menjatuhkan vonis 1 tahun 1 bulan dan denda Rp 50 juta subsidiar 1 bulan. Terdakwa korupsi anggaran pengadaan benih kedelai di Dipertan Provinsi Bengkulu tahun 2016, Ir.Evarini, mantan Kadis Pertan Juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 5 juta. Vonis terhadap Evarini ini relatif ringan, hampir tak beda ringannya dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alman Noveri, SH, MH yang menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara.


Lebih Lanjut buks Link Berikut :
08062018-01-Dituntut Ringan, Vonis Mantan Kadis 1 Tahun

Sumber: Rakyat Bengkulu
Entitas : Provinsi Bengkulu