Korupsi Jalan Enggano

BENGKULU, BE – Dari total kergian negara Rp 6,9 miliar kerugian negara kasus korupsi proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano tahun 2016 sampai saat ini belum ada penambahan pengebalian uang kerugian negara. Sejauh ini, baru tiga orang penrima yang mengembalikan dengan total Rp 340 juta. Mereka adalah Tamimi Lani (tersangka) selaku PPTK Rp 200 juta, Zulkifli Lubis anggota Pokja Rp 100 juta dan Samsul Bahri (tersangka) mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Provinsi yang menjabat PPTK dalam proyek tersebut mengembalikan Rp 40 juta. Padahal aliran uang yang diduga diberikn olrh Lie Eng Jun kepada sejumlah pihak sekitar Rp 1 miliar. Terlebih lagi sidang jalan enggano dalam waktu dekat akan masuk agrnda tuntutan.


Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
29062018-02-Korupsi Jalan Enggano

Sumber :Bengkulu Ekspress
Entitas :Kota Bengkulu