Kontraktor Bujuk PHO TTD dengan Mobil + Rp 91 Juta

RBI, BENGKULU – Sidang lanjutan perkara korupsi proyek pembangunan Jalan Laven di Pulau Enggano tahun 2016 lalu kembali mengungkap fakta baru. Dalam persidangan itu terungkap, bahwa terdakwa Muja Asman selaku Pengawas Utama (PHO) dalam pekerjaan itu menandatangani berita acara hasil pengecekan lapangan pekerjaan itu kendali terdakwa Lie Eng Jun. Dengan cara memberikan uang tunai kepada Muja Asman senilai Rp 91 Juta dan menjanjikan memberikan 1 Unit mobil. Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu diketuai Majelis Hakim Dr Jonner Manik SH, MH didampingi hakim anggota I Gabriel Sialangan SH, MH dan hakim anggota II Rahmat SH, MH.


Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
05072018-01-Kontraktor Bujuk PHO TTD dengan 1 Mobil + Rp 91 Juta

Sumber : Radar Bengkulu
Entitas :Provinsi Bengkulu