Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu

Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 551/K/X-XIII.2/11/2016 tanggal 22 November 2016 tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, maka Hasil Pemeriksaan Investigatif tidak dapat diakses oleh masyarakat umum.