BINTUHAN – Realisasi keuangan Pemda Kaur selama empat tahun terakhir ternyata banyak kebocoran. Angkanya cukup fantastis mencapai Rp 2 miliar. Ini dibuktikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan Pemda Kaur wajib mengembalikan duit Rp 2 miliar tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Inspektorat Daerah (Ipda) Kaur H M Yusuf Nurdin, SH melalui Inspektur Pembantu Wilayah II Mursi, S.Pd kepada RB kemarin.
‘’Selama ini temuan BPK itu setiap tahunnya sudah ditindaklanjuti oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dengan membayar angsuran kerugian negara itu. Tetapi karena masih banyak yang belum lunas, maka masih menjadi temuan. Saat ini juga proses LHP itu tidak disampaikan ke SKPD. Melainkan hanya Bupati yang berhak menyampaikan teguran bahwa ada temuan BPK dalam realisasi keuangan baik APBN maupun APBD,’’ tegas Mursi di ruangannya.
Dikatakan Mursi, saat ini pihaknya yang sudah menerima Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) dari BPK dan sudah berusaha melayangkan surat teguran kepada seluruh SKPD yang terdapat temuan. Dinas Pekerjaan Umum contohnya, ada temuan berupa kelebihan pembayaran fisik proyek yang diduga kekurangan volume. Temuan juga ada di Dinas Pendidikan, Kesehatan, Dinas Kehutanan Perkebunan Pertambangan dan ESDM, Sekretariat Pemda Kaur, termasuk Sekretariat DPRD Kaur. Sehingga total kerugian Negara yang wajib dikembalikan mencapai Rp 2 miliar.
Lebih jauh dikatakan Mursi, untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut, pihaknya menunggu realisasi tindak lanjut dari SKPD. Sebab kalau temuan BPK tidak ditindaklanjuti, aparat penegak hokum bisa mengusut.
‘’Batasan waktu pengembaliannya itu lima hari semenjak surat disampaikan ke SKPD. Nah kita berharap temuan yang sudah diwajibkan agar dikembalikan itu dapat diselesaikan. Sehingga tidak menjaditemuan di pemeriksaan BPK dalam realisasi keuangan tahun anggaran 2011 ini nantinya,’’ pungkas Mursi.
Surat SKPD
Sementara Bupati Kaur DR Ir H Hermen Malik,M.Si dan Sekda Drs Arben B,SE melalui Kabag Humas dan Protokol Pemda Kaur Yurman Sani, B.Sc ketika dikonfirmasi mengatakan saat ini pihaknya sudah menindaklanjuti temuaan BPK tersebut dengan melayangkan surat ke SKPD terkait.
“SKPD yang didapati ada temuan Itu sudah diberikan limit waktu lima hari terhitung surat diserahkan. Akab tetapi untuk pelunasannya itu tentu ada waktu yang cukup atau tidak menentu. Pastinya temuan akan ditanggapi. Sehingga ke depannya tidak ada kendala di kemudian harinya,” pungkas Yurman Sani.(che)
Sumber : harianrakyatbengkulu.com