Gelapkan Dana Rp 2,7 Miliar

ARGAMKMUR- Polres Bengkulu Utara (BU) menahan Sukiman (32), warga asala Lampung yang menjabat sebagai Kepal Cabang Koperasi MBT L-Risma Putir Hijau,BU. Kemarin (14/7), ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penggelapan dana RP 2,7 miliar yang disimpan hampir 1.000 nasabah. modus penggelapan yng dilakukan oleh Sukiman adalah dengan menerima dana simpanan nasabah dijanjikan bunga 2,5 persen per bulan dari jumlah uang simpanannya.


Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
15072018-06-Gelapkan Dana Rp 2,7 Miliar

Sumber :Rakyat Bengkulu
Entitas:Kabupaten Bengkulu Utara