Kepala Subbagian Hukum

Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan legislasi produk hukum Perwakilan; reviu tulisan hukum, catatan berita, abstraksi, dan matriks peraturan perundang-undangan, untuk menyediakan informasi hukum, pengelolaan JDIH; pemberian konsultasi dan atau pendapat hukum; pemantauan penanganan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan ke APH; proses penyelesaian laporan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah; pemberian bantuan hukum di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.