Dimintai Fee 20 Persen, Erlan Kuasakan Proyek

BENGKULU – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu pada Selasa (13/11) siang kembali menggelar sidang korupsi peningkatan proyek Jalan Nanti Agung – Dusun Baru yang mendudukkan Ketua DPRD Seluma (nonaktif), Dr. Husni Thamrin, SH,MH sebagai terdakwa.

[Berita Selengkapnya]

Sumber: Rakyat Bengkulu