PROFIL BPK PERWAKILAN PROVINSI BENGKULU

 

BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, serta BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut di atas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan evaluasi rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
  2. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu;
  3. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu;
  4. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
  5. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu;
  6. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu;
  7. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu;
  8. penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu;
  9. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan;
  10. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  11. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
  12. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu;
  13. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
  14. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
  15. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi;
  16. pengelolaan SDM, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
  17. pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu;
  18. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu;
  19. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu; dan
  20. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

 

Wilayah Pemeriksaan

Wilayah kerja BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu meliputi:

  • Sub Auditorat Bengkulu I

Wilayah kerja terdiri atas Provinsi Bengkulu, Kabupaten Kaur, Kabupaten Seluma, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas.

  • Sub Auditorat Bengkulu II

Wilayah kerja terdiri atas Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas dimaksud.

 

Entitas Pemeriksaan

BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan. Entitas pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Tahun 2019 adalah 62 entitas terdiri atas 11 Pemda/APBD, 9 PDAM, 1 Bank Pembangunan Daerah, 4 Perseroan Terbatas (PT), 3 Perusahaan Daerah (PD) lainnya, dan 16 RSUD dengan status 14 BLUD dan 2 SKPD, , dengan rincian pada tabel berikut.

Data Entitas BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu

 

Dukungan Sumber Daya Manusia

Sampai dengan 31 Januari 2020, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) sebanyak 78 orang meliputi 9 personil struktural (eselon II s.d. eselon IV), 32 personil di unit kerja penunjang pendukung (Sekretariat Perwakilan) dan 37 personil di unit kerja pemeriksaan/auditorat yang dapat dirinci sebagai berikut:

  • Eselon II : Kepala Perwakilan
  • Eselon III : Kepala Sekretariat Perwakilan dan 2 Kepala Subauditorat

(Subauditorat Bengkulu I dan Subauditorat Bengkulu II)

  • Eselon IV : Lima Kepala Subbagian

(Subbagian Keuangan, Subbagian Umum dan TI, Subbagian

SDM, Subbagian Hukum, Subbagian Humas dan TU Kalan)

 

VIDEO PROFIL BENGKULU_1