Kepala Subauditorat Bengkulu II

Subauditorat Bengkulu II memiliki cakupan objek pemeriksaan:

  • Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara;
  • Pemerintah Kabupaten Lebong;
  • Pemerintah Kabupaten MukoMuko;
  • Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan;
  • Pemerintah Kabupaten Kepahiang;
  • Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong; dan
  • BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut di atas, melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN.