Kepala Subbagian Umum & TI

Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip, layanan pengadaan, administrasi BMN, pengelolaan barang inventaris, barang persediaan, dan sarpras; pemeliharaan gedung, rumah negara, dan kendaraan dinas; pengamanan; pemeliharaan perangkat infrastruktur TI; pemberian bantuan pengguna TI di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.