BENGKULU – Edison Simbolon akhirnya mengembalikan uang tunjangan transportasi pimpinan DPRD yang diterimanya dengan total Rp. 187 juta ke kas daerah. Termasuk mobil jabatan Waka I DPRD Provinsi periode 2014-2019 jenis Pajero Sport BD 6. Sebelumnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu tahun 2020, diketahui pemberian tunjangan transportasi sejak September 2019 – November 2020 atau selama 15 bulan kepada Edison Simbolon, menyalahi aturan. Sebab saat itu ia tidak lagi menjabat sebagai Waka I DPRD Provinsi Bengkulu. “Saya tahu aturan dan taat hukum, jadi tidak mungkin saya melanggar aturan, untuk mobil sudah saya kembalikan silahkan dicek. Untuk dana Rp. 187,425 juta sudah disetorkan ke Bank Bengkulu. Jadi jelas tidak ada lagi sangkutan. Harapannya ada pemerataan terkait mobil dinas ini, kembali semua ke sekretariat”, papar Edison Simbolon.
Sumber : Rakyat Bengkulu