BENGKULU – Dengan telah dilakukannya penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri, menteri PAN-RB serta Kepala BKN, maka seluruh PNS yang tersandung kasus korupsi akan segera diberhentikan. Di Bengkulu tercatat ada 190 PNS.
Lebih Lengkap Buka Link Berikut
Sumber: Rakyat Bengkulu