MUKOMUKO- Setelah Pemkab Mukomuko memiliki majelis pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTRG), siap-siap bagi Aparatul Sipil Negara (ASN) yang telah menghilangkan ataupun menyebabkan kerusakan pada aset Daerah. TPTGR akan menyidangkan oknum ASN demikian “TIM TPTGR Kabupaten Mukomuko sudah dilantik beberapa bulan lalu.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu