ARGAMAKMUR – Setelah menetapkan dan menahan mantan Sekretaris DPRD Bengkulu Utara EF dan Mantan Bendahara AF dua bulan lalu. Penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Bengkulu Utara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara belum tuntas. Selasa, 26 Agustus 2025, Kejari Bengkulu Utara menetapkan tiga tersangka baru masing-masing Pu dan Ya. Kedua ASN DPRD Bengkulu Utara yang dalam kasus tersebut berperan sebagai Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas DPRD 2023.
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu