2 Tersangka dan Saksi Kembalikan Rp 798 Juta

KOTA BENGKULU- Korupsi Proyek Asrama Haji. Total pemulihan kerugian keuangan negara (KN) atas kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu yang menyeret dua tersangka mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) berinisial SU dan PS sebesar Rp 798 juta. Dari total KN proyek tahun anggaran 2020-2021 itu sebesar Rp 1,28 miliar. Ada penambahan pengembalian KN Rp 20 juta dari tersangka PS. Pasca penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Bengkulu menahan tersangka PS, Senin (16/10) sore.

Sumber Berita: Rakyat Bengkulu

(Berita Selengkapnya)