Bengkulu – 7 Januari 2021. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Najmatuzzahrah secara daring menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Pemeriksaan Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, dan Kabupaten Rejang Lebong kepada lembaga perwakilan. Hadir dalam acara penyerahan LHP ini Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Marliadi, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Rejang Lebong Edy Irawan H. R., Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, Wakil Bupati Rejang Lebong Iqbal Bastari, dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata.
Sasaran pemeriksaan kinerja atas penanganan pandemi Covid-19 bidang kesehatan pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara ini meliputi proses pengelolaan atas penelusuran kasus (tracing), pengujian (testing), perawatan (treatment), serta edukasi dan sosialisasi/komunikasi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, diketahui terdapat permasalahan signifikan yang perlu mendapat perhatian. BPK menyimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kurang efektif dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19.
Sedangkan pemeriksaan kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, dan Kabupaten Rejang Lebong bertujuan untuk menilai refocusing, realokasi APBD, dan proses pengadaan barang jasa untuk penanganan pandemi Covid-19 sesuai ketentuan Undang-Undang. Selain itu, untuk menilai penanganan bidang kesehatan, bidang sosial, dan bidang penanganan dampak ekonomi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 telah dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya dan diterima pihak yang berhak secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat kualitas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, diketahui terdapat permasalahan signifikan dalam penanganan pandemi Covid-19 TA 2020 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, dan Kabupaten Rejang Lebong.
Terhadap permasalahan yang ditemukan pada pemeriksaan kinerja atas penanganan pandemi Covid-19 bidang kesehatan pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan pemeriksaan kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, dan Kabupaten Rejang Lebong diatas, BPK lalu memberikan rekomendasi yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah serta meminta rencana aksi (action plan) atas rekomendasi tersebut sehingga rekomendasi diharapkan dapat ditindaklanjuti dan bermanfaat dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.