Bengkulu, 20 April 2021. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan demikian, tercatat tiga kali berturut-turut Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Rejang Lebong mendapat opini WTP dari BPK yaitu sejak LKPD TA 2018 s.d. TA 2020.
Hal tersebut disampaikan Plh. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Muhammad Hidayat, pada saat kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Rejang Lebong TA 2020, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemkab Rejang Lebong, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemkab Rejang Lebong TA 2020 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”, jelas Muhammad Hidayat.
Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen, Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi, dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyambut gembira atas kembali diraihnya opini WTP dari BPK.
“Prestasi ini merupakan prestasi Bupati dan jajaran Pemerintah Rejang Lebong yang dulu. Saya sangat mengapresiasi kerja keras pendahulu saya dan ini juga prestasi beliau, karena saya baru dua bulan menjabat,” ujar Syamsul dalam sambutannya.
“Kami segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyambut gembira opini WTP dari BPK dan akan menjadikan ini sebagai penyemangat kami untuk terus meningkatkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah”, lanjut Syamsul.
Sementara itu Ketua DPRD mengapresiasi atas capaian yang kembali diraih oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memperoleh opini WTP dari BPK untuk ketiga kalinya secara berturut-turut dan berharap prestasi ini dapat terus dipertahankan sehingga tata kelola keuangan di Rejang Lebong menjadi lebih baik.
“Mempertahankan WTP merupakan sesuatu yang butuh komitmen kuat dan kerja keras semua pihak dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dapat mempertahankannya. Kami di jajaran DPRD akan terus bekerja sama dengan Pemda terutama dalam hal tupoksi kami yaitu dalam bidang pengawasan”, jelas Mahdi.
Meskipun berhasil mempertahankan opini WTP, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu memberikan beberapa permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Rejang Lebong yaitu terkait sistem pengendalian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa hal yang menjadi catatan dari BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu atas LKPD Kabupaten Rejang Lebong TA 2020 antara lain:
- BLUD pada Pemkab Rejang Lebong Belum Menyusun Laporan Keuangan Secara Memadai;
- Tumpang Tindih Personil pada Belanja Jasa Konsultansi serta Tidak Didukung Bukti Biaya Riil (at cost) yang Lengkap dan Sah;
- Kelebihan Pembayaran atas Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Sebesar Rp866,95 Juta dan Terdapat Denda Keterlambatan yang Belum Dipungut;
- Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Jalan Jalur Dua Curup Rejang Lebong sebesar Rp105,44 Juta;
- Pengelolaan dan Penatausahaan Kas di Bendahara FKTP dan BLUD Tidak Tertib;
- Penatausahaan Persediaan Tidak Tertib; dan
- Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Belum Dilakukan Secara Memadai.
Dalam sambutannya, Plh. Kepala Perwakilan menyampaikan Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.
Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK.
Menutup sambutannya, Plh. Kepala Perwakilan meminta kepada Bupati Rejang Lebong dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, tutup Hidayat mengakhiri sambutannya.