Quintrick WTP Pemkab Lebong Berlanjut

Bengkulu, 5 Mei 2021. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, maka BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebong TA 2020 yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP telah dipertahankan selama lima tahun berturut-turut oleh Pemkab Lebong dari pemeriksaan LKPD TA 2016 hingga saat ini pemeriksaan LKPD TA 2020.

Kepala Subauditorat I BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Ranni Agriadi menyerahkan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Lebong TA 2020 kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen dan Bupati Lebong Kopli Ansori di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu.

Meskipun berhasil meraih opini WTP, BPK menemukan permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Lebong terkait dengan sistem pengendalian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain:

  1. Kelebihan Pembayaran Tunjangan PNS sebesar Rp41,472 Juta;
  2. Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Lebong Belum Dilaksanakan Sesuai dengan Ketentuan dan Terdapat Kelebihan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Sebesar Rp49,761 Juta;
  3. Belanja Barang dan Jasa Kegiatan Reses Pada Sekretariat DPRD Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya Sebesar Rp13,640 Juta dan Kelebihan Pembayaran Uang Transport Peserta Sebesar Rp65 Juta;
  4. Kelebihan Pembayaran Realisasi Belanja Modal atas Tujuh Paket Pekerjaan Sebesar Rp483,206 Juta pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Perhubungan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan
  5. Penatausahaan Aset Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong Belum Tertib dan Terdapat Permasalahan Aset Tetap yang Telah Diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sebelumnya Belum Sepenuhnya Ditindak Lanjuti.

Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin memengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.

Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan  pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK.

Dapat diinformasikan pula bahwa sampai dengan Semester II TA 2020 tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada Pemerintah Kabupaten Lebong adalah sebesar 64,53% dan masih jauh dibawah target nasional yaitu sebesar 75,00%.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.