22 Bidang Tanah Disita, Kuasa Hukum: Itu Hibah

KOTA BENGKULU- Penyitiaan 22 bidang tanah dan 10 unit ruko dua lantai oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terhadap aset milik tersangka dari PT Tigadi Lestari memicu reaksi dari tim kuasa hukum. Suhartono,SH, selaku Kuasa Hukum menyambut langkah penyidik terlalu dini dan menyimpan kekeliruan dalam penindakan.

Sumber Berita: Rakyat Bengkulu

(Berita Selengkapnya)