REJANG LEBONG- Sebanyak 313 unit kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong, diketahui menunggak pembayaran pajak terhitung sejak tahun 2018 hingga 2022 lalu. Adapun kendaraan yang menunggak pembayaran pajak ini jenis roda dua, kemudian kendaraan roda empat dan kendaraan roda enam. Diungkapkan Kasi Penetapan UPTD Samsat Rejang Lebong, Sabirin Absah mengatakan, jumlah kendaraan dinas Pemkab Rejang Lebong yang masih menunggak pajak tercatat sebanyak 313 unit terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 262 unit, dan kendaraan roda empat dan enam sebanyak 51 unit.
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu