SELUMA-Untuk memperbaiki beberapa catatan tahunan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan mengikuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penertiban aset daerah. Saat ini Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Seluma tengah melakukan proses penertiban sertifikat pada beberapa bidang tanah milik Pemkab bersama Kantor Pertahanan (Kantah) Seluma.
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu