REJANG LEBONG- Lingkungan hidup yang terjaga merupakan aset penting bagi keberlangsungan hidup manusia dan ekosistem. Dalam menjaga kelestarian lingkungan, pemerintah memiliki peran vital melalui regulasi dan pengawasan yang ketat terhadap berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Salah satu instrumen penting yang digunakan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa aktivitas usaha berjalan selaras dengan upaya pelestarian lingkungan adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu