KAUR-Empat pejabat Kaur tersandung kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2022 bakal diberhentikan sementara dari jabatannya. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaur masih menunggu surat penetapan tersangka dan penahan keempatnya dari Kaur. Seperti diketahui keempat ASN ini, Darmawansyah Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur Darmawansyah , S.IP,MM. Kemudian mantan Sekretaris Dinkes Gusdiarjo yang saat ini menjabat Sekretaris Pengendalian Penduduk ,Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (DP2KBP3A) Kaur.
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu