BENGKULU- Hingga kini, 4 tersangka tindak pidana korupsi masih menjadi buronan jaksa. keempatnya sudah lama ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Zulkarnain Muin mantan Kadis PU (kini PUPR, red) Provinsi Bengkulu terkait kasus korupsi proyek lampu jalan tahun 2009 dengan kerugian negara sebesar Rp 8 miliar, Jimi Bastari mantan Dirut PT. Raja Persada dengan kasus penyelewengan kas PDAM Tirta Dharma Bengkulu.
Sumber: Rakyat Bengkulu