BENGKULU UTARA – Tersisa 17 hari lagi, menjelang habisnya masa penahanan Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya Arlan Sidi, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya Eli Darwanto, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya Suhastono alias Kasto, Kepala Desa Tanjung Muara Priyanto alias Pia yang terlibat kasus dugaan korupsi bantuan program replanting kelapa dawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019 dan 2020.
Sumber : Rakyat Bengkulu