BENGKULU – Pendataan aset Pemkot tuntas, total aset provinsi mencapai Rp 2,1 triliun. Sayangnya menurut Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bengkulu, Ade Iwan Ruswana, SE, MM, Ak nominal aset ini dinilai tidak dapat diyakini kewajarannya alias tidak wajar.
BPK memberikan batasan waktu alias deadline penuntasan pendataan ulang November 2009. Mereka yakin, aset Pemprov yang telah berdiri 40 tahun lebih dari itu. Menariknya, aset tahun 2002 – 2006 belum terdata. Sehingga saat pelaporan nilai aset sebesar itu dinilai kurang wajar.
Kurun tahun anggaran 2002 – 2006, mutasi aset tetap hanya berdasarkan realisasi belanja modal tahun anggaran berjalan. Tanpa memperhitungkan mutasi aset tetap, selain belanja modal dan/atau penghapusannya. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, BPK RI telah mengecualikan mutasi aset tetap tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Tahun 2006.
“Nggak mungkin lah hanya segitu. Kita targetkan akhir bulan November ini paling lambat harus sudah tuntas. Sekarang mereka (Pemprov) sedang melakukan inventarisir. Kalau sudah selesai akan kita cek kembali data-data inventaris aset tetap Pemprov,” kata Ade.
Data BPK, aset tetap Pemprov yang dilaporkan antara lain tanah Rp 201,8 miliar, peralatan dan mesin Rp 243,4 miliar, gedung dan bangunan Rp 816,4 miliar. Lalu jalan, irigasi dan jaringan Rp 618,7 miliar, aset tetap lainnya Rp 21,3 miliar dan kontruksi dalam pengerjaan Rp 206,3 miliar.
“Aset tetap adalah aset berwujud yang punya masa manfaat lebih dari setahun periode akuntansi. Digunakan untuk kegiatan pemerintah atau bisa dimanfaatkan masyarakat umum. Sumber dana aset tetap diperoleh dari APBD, pembelian, pembangunan, hibah atau donasi. Termasuk pertukaran aset dan dari hasil sitaan,” jelas Ade.
Secara kronologis, penetapan neraca awal aset tetap dilakukan pada tanggal 31 Desember 2001 sebesar Rp1,3 triliun berdasarkan hasil inventarisasi dan penilaian ulang. Neraca awal aset tetap tersebut selanjutnya setiap tahun anggaran disesuaikan dengan mutasi aset tetap tahun berjalan.
Lalu tahun 2007, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah melaporkan mutasi aset tetap tahun berjalan berdasarkan laporan dari masing-masing SKPD, termasuk yang berasal dari belanja lainnya yang menghasilkan aset tetap, maupun penghapusannya. Nilainya Rp 1,8 triliun per 31 Desember 2007.
Kepala Biro Umum Setprov, Rudi Perdana, SE ketika dikonfirmasi mengatakan saat ini Pemprov masih melakukan pendataan dengan mendatangkan tim inventaris independen. Diharapkan tim yang menghitung aset Pemprov termasuk di kabupaten/kota bisa menyelesaikan pendataan dengan cepat. Hasilnya kelak akan dilaporkan kembali ke BPK. “Akan segera kita selesaikan,” kata Rudi.
Selama ini, Biro Umum Setprov sudah melayangkan surat ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD), supaya melaporkan aset yang ada disatuannya. Hanya saja kendalanya masih ada saja SKPD yang belum melaporkan aset tersebut.(ken)
Sumber : Harian Rakyat Bengkulu, Kamis, 17 Oktober 2009