KAUR – Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu kembali menggelar sidang kasus korupsi pemeliharaan bus sekolah tahun anggaran 2020. Sidang yang diketuai majelis hakim Fitrizal Yanto, SH memvonis terdakwa 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp. 200 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Meskipun sebelumnya lima terdakwa telah mengembalikan kerugian negara, tapi tidak mempengaruhi pertimbangan hakim. Seperti diketahui dengan pengembalian KN, dimana uang tersebut kini dititpkan ke Bank Bengkulu Cabang Bintuhan dan akan segera di setorkan ke kas negara secara inkrah.
Sumber : Rakyat Bengkulu