KAUR – Sudah lima tersangka yang ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu atas kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pelaksanaan dan pegelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022. Kelimanya yakni BSS, AH, RNS, RF, dan UL. Penasihat Hukum (PH) tiga tersangka BSS, AH, RNS, Ranggi Setiyadi, SH menerangkan rangkaian dugaan perintangan yang menyeret ketiga kliennya itu bermula dari tersangka RNS dihubungi oleh suami Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman Indah, berinisial FA yang saat ini menjadi tersangka dana perkara pokok dana BOK yang ditangani Kejari Kaur.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu