RBI, Bengkulu – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali berhasil mengembalikan uang negara yang sudah dirampas para pelaku tindak pidana korupsi. Sebab Selasa (3/4) enam tersangka korupsi proyek kegiatan peningkatan daerah irigasi di Air Pauh Hulu, Desa Mangkurajo, Kejamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong tahun 2015 mengembalikan kerugian negara Rp675 juta dari kerugian negara Rp899 juta.
Enam tersangka itu yakni Ridwan Nurazi selaku Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) tahun 2015, Budi Kurniadi selaku Pejabat Pengelola Keuangan tahun 2016, Hamdani selaku Pengawas Lapangan, Joni Herlian selaku Pengawas Lapangan, Agus Afriansyah selaku PPTK dan Fahrul Razi selaku PHO.
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
04042018-01-6 Tsk Korupsi Lebong kembalikan Rp 675 Jt
Sumber : Radar Bengkulu
Entitas : Kabupaten Lebong