60 Persen Wajib Kegiatan Pendidikan

LEBONG – Sepuluh partai politik (parpol) di Kabupaten Lebong diingatkan profesional dalam mengelola dana bantuan politik (Banpol). Penggunaannya harus tepat sasaran.”Enam puluh persen untuk kegiatan pendidikan politik. Hanya empat puluh persen untuk operasional parpol” ujar Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, M Ikhram, S.Sos. Dan dijelaskan bahwa setiap parpol juga wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban banpol ke kesbangpol selambat-lambatnya laporan itu sudah diterima rentang 30 hari setelah tutup tahun anggaran, atau sampai januari 2023.

[Berita Selengkapnya]

Sumber: Rakyat Bengkulu