MUKOMUKO- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko akan menuntut tujuh terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan anggaran obat tahun anggaran 2016-2021 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko hari ini. Sidang beragendakan pembacaan surat tuntutan JPU akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu dengan ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu