MUKOMUKO- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mukomuko akhirnya melimpahkan berkas perkara dan 7 tersangka dugaan korupsi RSUD Mukomuko ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Ini setelah awal Juli lalu penyidik Kejari Mukomuko menyerahkan 7 tersangka dan barang bukti ke JPU. Setelah dilimpahkan, maka status 7 tersangka dugaan korupsi RSUD Mukomuko sekarang ini menjadi kewenangan pihak Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu