MUKOMUKO- Sidang perdana agenda dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dari tahun 2016 sampai 2021 dijadwalkan 29 Juli 2024 mendatang. Sehingga, kemarin, 18 Juli 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko memindahkan tujuh tersangka yakni Mantan Direktur 2016 – 2020, Dr Tugur Anjas, Mantan Bendahara pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi, mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-202, Harnovi, mantan Perbandaharan Verifikasi keuangan 2016-2021, Khalik, Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra, Mantan dan mantan Kabid Keuangan 2016-2018, Herman ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Bengkulu atau Rutan Malabero.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu