RBI, BENGKULU – Lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu didatangi 8 orang ASN dan honorer pada Pemda Kota Bengkulu untuk mengembalikan kelebihan dana Beban Kerja (BK) yang diterimanya. Dari 8 orang tersebut mengembalikan kelebihan bayar dana BK tersebut dengan jumlah bervariasi.
Sumber: Radar Bengkulu