Kejari Pulihkan KN Rp 820 Juta

RBI, BENGKULU – Tiga terdakwa kasus korupsi PT Bengkulu Mandiri (PTBM) HM Jamil (Mantan Dirut PTBM), Hamdani Yakub (Mantan Direktur Operasional PTBM) dan terdakwa Oga Chandra (Direktur CV kinal jaya) kembalikan semua Kerugian Negara (KN) dalam kasus tersebut.

Lebih Lengkap Buka Link Berikut

Sumber: Radar Bengkulu