MUKOMUKO, BE – Setelah menetapkan 3 tersangka dalam perkara Proyek Pemerintah Pembangunan Jalan Laven Provinsi di Simpang Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko Provinsi Bengkulu, yakni berinisial NF (KPA) OJ (PPTK) dan NM (Kontraktor).
Lebih Lengkap Buka Link Berikut
Sumber: Bengkulu Ekspress