BENGKULU, BE- Penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, gencar melakukan penyidikan atas dugaan perkara korupsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Air Limbah di Bengkulu Utara, senilai Rp500 juta.
Lebih Lengkap Buka Link Berikut
Sumber: Bengkulu Ekspress